Kamis, 19 September 2024, Kecamatan Bandarkedungmulyo menjadi tuan rumah sosialisasi kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan internalisasi Core Value ASN. Kegiatan ini menghadirkan Yulianto Hidayana, S.STP., M.PSSP., dari bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang sebagai narasumber utama. Fokus utama acara ini adalah memperkenalkan dan menekankan kebijakan terbaru terkait Reformasi Birokrasi di Kabupaten Jombang dan Core Value ASN bagi pegawai Kecamatan Bandarkedungmulyo.

Dalam acara tersebut, Yulianto Hidayana, S.STP., M.PSSP. menjelaskan bahwa kebijakan RB Perangkat Daerah Kabupaten Jombang tahun 2024 masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023, yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan dan evaluasi Reformasi Birokrasi di perangkat daerah. Sosialisasi ini penting, terutama dalam meningkatkan pemahaman ASN di wilayah kecamatan mengenai transformasi yang sedang berjalan. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang penting bagi kecamatan dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.